Kabar

Satpol PP Kota Serang Sita 340 Dus Miras

KOTA SERANG, biem.co – Peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang tetap eksis meski petugas beberapa kali melakukan razia.

Hal itu terkuak dengan disitanya 340 dus miras bermerek Guinness dari Gudang PT Esham Dima Mandiri yang berlokasi di Jl. Raya Cilegon KM 3, tepatnya di Kampung Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (02/07/2019).

Plt Kasatpol PP Kota Serang Tb. Yassin mengatakan, berdasarkan aturan Pemerintah Daerah (Perda) No 2 Tahun 2010, tidak diperbolehkan pelaku usaha menjual minuman beralkohol.

“Kami melakukan giat untuk menyisir ke tempat yang disinyalir adabarang miras, dan akhirnya kami temukan sebanyak 340 dus miras bermerek Guinness,” katanya.

Penemuan miras di gudang makanan ringan ini didasarkan pada pengaduan masyarakat, dimana sudah dilakukan pengintaian sejak Sabtu (29/06/2019) lalu.

“Pengintaian cuma satu hari, awalnya ada laporan dari warga,” tukasnya.

Menurut penuturan pihak PT Esham Dima Mandiri, ratusan dus miras ini hanya transit di Kota Serang dan akan dibawa ke Jakarta. Untuk pengembangan dan penyelidikan, Satpol PP akan memanggil pemilik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pemilik nanti akan kita panggil melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), nanti di BAP di sana. Kalau untuk menutup, kami akan berkoordinasi dengan pihak dinas, perizinan PT ini peruntukannya untuk apa,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Depo PT Esham Dima Mandiri, Maknawan Canggih, perkara akan dibawanya penemuan miras ke ibu kota.

“Kesalahan saja, kalau kita distributor di Jakarta itu ada miras, tapi kalau di sini enggak ada. Ini juga mau diambil ke Jakarta lagi karena ada barang-barang lainnya. Ini hanya transit dari Lampung dan sekitarnya,” pungkasnya. (iy/*)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button