Terkini

Dishub Tak Lakukan Sidak di Titik Parkir Liar Kawasan Banten Lama

KOTA SERANG, biem.co — Menindaklanjuti instruksi dari Wali Kota Serang untuk melakukan pengecekan parkir liar di kawasan Banten Lama. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang hanya menyidak di dua lokasi saja, yakni di Penunjang Wisata (KPW) dan Terminal Sukadiri. Sementara titik-titik parkir liar seperti di masjid, museum, Keraton Surosowan tidak di sidak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Serang, Ahmad Yani, menjelaskan, dalam pengelolaan lahan parkir di Banten Lama pihaknya hanya mengelola di dua titik yakni di KPW dan Terminal Sukadiri.

“Perlu kami tegaskan disini dan perlu kami luruskan yang menjadi tanggung jawab kami hanya dua lokasi saja yakni lahan parkir di KPW dan Terminal Sukadiri. Itu yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Dishub Kota Serang,” katanya kepada awak media, saat sidak di KPW, Jumat (14/06/2019) kemarin.

Adapun terkait maraknya parkir liar, lanjut dia, itu di luar tanggungjawab Dishub Kota Serang.

“Sehubungan maraknya parkir-parkir liar di luar, seperti sekitar masjid, museum, dan tanah-tanah warga itu sebetulnya tidak menjadi tanggungjawab kita,” imbuhnya.

Disinggung mengenai tindak lanjut parkir liar yang merugikan pengunjung Banten Lama, pihaknya meminta pengunjung untuk menolak tegas bila menerima karcis yang tidak sesuai tarif dan tidak ada tanda korporasi Dishub Kota Serang.

“Kami mengimbau bila pengunjung menerima karcis yang tidak sesuai wajib ditolak. Karena kami Dishub Kota Serang dalam penerapan sanksi ada teguran dan sebagainya. Kita bersifat administrasi hal-hal lain yang menyangkut pidana itu ranahnya sudah lain. Kembali siapa yang menyangkut pidana bukan Dishub,” katanya.

Selanjutnya untuk titik parkir liar yang diluar kewenangannya tersebut, pihaknya berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Kami akan mengandeng dengan aparat-arapat lain seperti Satpol PP, dan kepolisian juga akan kami libatkan. Jadi ada tim gabungan yang menata kesana. Dan sanagat relevan karena Satpol PP yang punya penegak perda yang ada di Kota Serang,” pungkasnya. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button