Kabar

Syafrudin Instruksi Dishub Cek Parkir di Kawasan Banten Lama

KOTA SERANG, biem.co – Menyikapi kabar adanya pungli dengan dalih retribusi parkir sebesar Rp5.000 di kawasan Banten Lama, Wali Kota Serang, Syafrudin langsung menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang untuk secepatnya melalukan pengecekan.

Pernyataan  tersebut dikemukakan oleh Syafrudin saat menggelar temu media di ruangan kerja wali kota di Setda Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis (13/06/2019) Sore.

“Kami menginstruksikan kepada dinas terkait, yaitu Dishub untuk segera melakukan pengecekan di lapangan. Kemudian kalau masih ada karcis-karcis parkir ilegal yang di luar produk kami, segera diambil, dan diamankan,” tegasnya.

Kemudian orang nomor satu di Kota Serang tersebut menjelaskan, bila mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2014 bahwa besaran retribusi parkir di Banten Lama untuk sepeda motor tarifnya Rp1000 per kendaraan, kendaraan minibus Rp2000 kapasitas 9 orang, dan untuk bus bermuatan di atas 9 orang itu tarifnya berkisar Rp 5000-7500.

“Kemudian kalau sekarang ada karcis-karcis yang tarifnya lebih dari itu, baik parkir motor dan mobil itu berarti diluar ranah Pemkot Serang,” ucapnya.

Ia mengakui bahwa di kawasan Banten Lama banyak sekali parkir liar. Akan tetapi hanya ada dua titik parkir yang dikelola oleh Pemkot Serang.

“Di sana yang kami berikan SK itu hanya dua titik, Terminal Sukadiri dan Kawasan Penunjang Wisata (KPW). Adapun titik-titik lain yang dikelola oleh masyarakat, ormas, dan OKP, itu di luar tanggung jawab kami,” katanya.

Karena itu, Syafrudin memerintahkan kepada OPD terkait untuk segera mengambil langkah cepat dalam mengatasi persoalan parkir liar di objek wisata religi tersebut.

Insha Allah , kalau besok saya tidak ada halangan. Sehubungan hari Selasa itu ada seba yang dilaksanakan di Banten Lama,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button