Kabar

Tahapan Pencalonan Balon Ketua Umum KONI Kota Serang Dimulai

KOTA SERANG, biem.co – Tahapan pencalonan bakal calon (balon) Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang periode 2019-2023 segera dimulai. Hal ini dilakukan usai Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) diberi Surat Keputusan (SK) dari KONI Kota Serang.

Dari data yang didapat, berdasarkan SK nomor: 01/TPP/VI/2019 tim TPP Balon KONI Kota Serang dipimpin langsung oleh Drs. H. DN Hamzah MM, lalu sekretaris dijabat Drs. Asah Iskandar M.Pd, dan para anggota adalah Dhany Okta Ramdhani S.Sos, H Gusti Endra SH MH, dan Hermawanto SH.

Ketua TPP, Hamzah mengatakan, setelah menerima SK, pihaknya langsung menggelar rapat. Hasilnya, pengumuman pendaftaran bakal calon diputuskan 13–14 Juni.

Pengambilan formulir pendaftaran 15-16 Juni, pengembalian formulir pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Serang masa Bakti 2019– 2023 pada 17–20 Juni, pemeriksaan berkas (verifikasi) persyaratan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kota Serang masa Bakti 2019– 2023 pada 21–26 Juni, rapat pleno hasil verifikasi 27 Juni, pengumuman hasil verifikasi 28 Juni, laporan serta penyerahan hasil TPP pada Musorkot Juli 2019.

“Tahapan ini mengacu pada hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Sementara Sekretaris TPP, Asah menuturkan, untuk syarat–syarat bakal calon dan calon ketua umum KONI Kota Serang masa bakti 2019-2023 adalah harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang berlaku, pernah menjadi pengurus KONI/Pengurus cabang olahraga dibutikan SK, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

Selanjutnya bukan pejabat publik, berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mendapatkan dukungan dengan ketentuan:

a. Dukungan berasal dari anggota KONI Kota Serang yang menjadi peserta utusan Musorkot dengan melampirkan pernyataan dukungan resmi sekurang-kurangnya 30 persen organisasi cabang olahraga atau organisasi olahraga fungsional anggota KONI Kota Serang dengan SK yang masih berlaku.

b. Surat dukungan ditandatangani basah dan di stempel di atas materai 6000 oleh Ketua Organisasi cabang olahraga serta melampirkan SK Penetapan pengurus cabang olahraga/badan fugsional yang dikeluarkan Pengurus Provinsi (Pengprov)

c. apabila dukungan diberikan kepada lebih dari satu calon yang ditandatangani oleh pejabat yang sama dinyatakan dukungan tersebut tidak sah.

Lalu membuat dan menyerahkan ringkasan daftar riwayat hidup, menyerahkan pas photo ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, bagi bakal calon yang lolos verifikasi, wajib hadir pada saat Musorkot, menyerahkan visi misi secara tertulis dan memaparkan di depan Musorkot. (adv)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button