Kabar

Disnakertrans Klaim Tak Ada Aduan Soal THR

KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah menilai perusahaan sudah mematuhi aturan terkait pengeluaran hak untuk karyawan, yakni pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya hingga lebaran usai, belum ada atau ditemukan aduan ataupun keluhan para pekerja terkait pembayaran THR.

Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang mengklaim bahwa hingga usai lebaran 2019 ini tidak ada aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan di Kabupaten Serang dinilai sudah mematuhi aturan terkait pengeluaran hak untuk karyawan, yakni pembayaran THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans, Iwan Setiawan mengatakan, hingga kini belum ada laporan yang masuk terkait aduan soal Tunjangan Hari Raya atau THR terhadap karyawan perusahaan di Kabupaten Serang. Yang ada perihal perusahaan meminta keringanan pembayaran THR, dan itu sudah diselesaikan, sementara aduan dari pekerja tidak ada.

Disampaikan Iwan, pihaknya sudah pantau melalui posko aduan yang dibuka oleh Disnakertrans pada H-7 lebaran dengan H+6 lebaran. Berdasarkan hasil pantauan tersebut, tidak ada aduan atau belum ditemukan keluhan para pekerja mengenai pembayaran THR.

Iwan menyebut, dengan tidak adanya aduan dari pihak pekerja, maka dari dinas pun mengapresiasi pihak perusahaan yang sudah taat aturan.

Perlu diketahui, tahun lalu aduan soal THR di Kabupaten Serang mencapai lima laporan, dan rata-rata aduannya soal pembayaran THR dari perusahaan yang lambat, sementara tahun ini nihil. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button