Kabar

Sidak di Hari Pertama, 1 ASN Pemkab Serang Mangkir Kerja Tanpa Keterangan

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Serang, Senin (10/06/2019).

Sidak dilakukan untuk mengecek kehadiran para ASN di hari pertama masuk kerja setelah cuti Lebaran 2019.

Kepala Bidang Pengembangan Karier BKPSDM Surtaman mengatakan, sidak dibagi dalam beberapa tim yang melibatkan OPD terkait, seperti yang dipimpinnya di lingkungan Setda, mulai dari Gedung Setwan, Setda, Dinas Kominfo, Badan Pengelolaan Pajak, dan Inspektorat.

“Dan hasil pemantauan sementara tim sidak, hasilnya relatif masuk semua di hari pertama. Meski ada satu orang yang tidak masuk tanpa keterangan, dan ada juga yang izin cuti melahirkan,” ujar Surtaman.

Surtaman mengatakan, bagi ASN yang membolos tanpa keterangan akan diberikan sanksi, mulai peringatan hingga pemotongan tunjangan sebesar 50 persen. “Dan ini mulai berlaku bulan Juli tunjangannya dipotong. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya akan memanggil ASN yang membolos tanpa keterangan untuk dimintai penjelasan dan alasan kenapa tidak masuk kerja di hari pertama pasca Lebaran.

“Padahal cuti Lebaran 2019 juga cukup panjang. Kami juga tidak memberikan izin cuti tambahan bagi ASN, hanya memberikan cuti bagi perempuan yang melahirkan dan cuti sakit,” terangnya.

Disampaikan Surtaman, sidak tidak hanya dilakukan di hari pertama masuk kerja, namun akan berlanjut selama beberapa hari kedepan.

“Untuk memonitoring sejuah mana ASN mematuhi ketentuan masuk kerja. Kami akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan ASN yang bolos tanpa keterangan,” pungkas Surtaman. (firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button