Kabar

ASN Bolos di Kota Serang Akan Dipotong Tunjangan Prestasi

KOTA SERANG, biem.co – Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang melakukan pemantauan ke setiap SKPD di Kota Serang.

Berdasarkan hasil pantauan dilapangan yaitu di empat SKPD, Senin (10/06/2019). Terdapat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cuti kerja karena sakit, dan mendampingi suami untuk ikut bekerja. Dua ASN yang cuti tersebut di Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Sekretaris Dewan (Setwan) Kota Serang.

Kabid Sumber Daya Aparatur (SDA), BKPSDM Kota Serang, Apay Supardi mengatakan, bahwa hasil pantauan di empat SKPD, ditemukan dua ASN yang tidak masuk kerja karena cuti.

“Hasil pemantauan dilapangan ada dua ASN yang cuti, inipun akan kami bawa ke kantor untuk dijadikan bahan laporan kepada Pak Walikota,” ungkap Apay usai memantau di Puskesmas Banjar Agung, Kota Serang.

Ia juga menjelaskan, bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Pegawai  (TPP) sebesar 2 persen.

“Untuk yang tidak hadir tanpa keterangan jelas akan di sanksi berupa potongan Tunnjangan Prestasi. Tapi berbeda untuk dua ASN yang cuti pada hari ini, tidak akan dikenai Sanksi. Karena alasan cuti jelas dan masuk akal,” pungkasnya. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button