Kabar

Tidak Masuk Tanggal 10 Juni, ASN Akan Dapatkan Sanksi Mulai dari Teguran Hingga Pemberhentian

JAKARTA, biem.co – Setelah libur lebaran, besok, Senin (10/6/2019) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah harus kembali bekerja.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) lewat Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Mudzakir mengingatkan agar para abdi Negara tidak bolos.

“Bagi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat berbuat tidak disiplin dengan tidak masuk kerja ada sanksi yang siap dijatuhkan sesuai PP 53/2010,” katanya dilansir dari detikFinance.

Jika bolos setelah libur lebaran, tutur Mudzakir, PNS dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 17 yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

“Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Mudzakir menerangkan, untuk sanksi yang ringan, hukumannya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

“Sementara hukuman sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” ungkapnya.

Adapun untuk hukuman berat, lanjut Mudzakir, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.

“Di samping itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN/PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN/PNS,” tambahnya, seraya mengakhiri. (eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button