biem.co – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencabut kebijakan penerapan ganjil-genap kendaraan di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub Chandra Irawan, melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AP.201/13/DRJD/2019, yang diterbitkan di Jakarta (29/05/2019).
“Disampaikan bahwa imbauan pemberlakuanTanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” ujar Chandra, dalam keterangannya, Rabu (29/5/2019).
Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.
Chandra juga menerangkan bahwa pencabutan kebijakan ganjil-genap ini akan diinformasikan oleh pihak Ditjen Hubdat kepada masyarakat melalui media mainstream, media sosial, pemasangan brosur, spanduk dan pamflet agar diketahui segera oleh masyarakat luas. (iy)