KABUPATEN SERANG, biem.co — Sebanyak enam orang aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Serang terkena sanksi hukuman disiplin periode Januari hingga April 2019. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Karier BKPSDM, Surtaman.
Surtaman mengatakan, dari enam orang tersebut, dua berasal dari tenaga pendidik dan empat orang lainnya berasal dari OPD.
“Kasus dari enam ASN tersebut dari berbagai masalah, mulai dari perceraian akibat perselingkuhan, tidak masuk kerja tanpa keterangan selama beberapa bulan, selain itu juga melanggar kewenangan yang diberikan oleh Kepala OPD,” ujarnya, Selasa (14/05/2019).
Dilaporkan Surtaman, pihaknya telah memberikan hukuman sanksi disiplin kepada para ASN yang melakukan pelanggaran.
“Adapun sanksi yang diberikan, yaitu sanksi ringan dengan pembinaan di bawah BKPSDM selama beberapa bulan kedepan, sanksi sedang dengan penundaan gaji berkala selama satu tahun bagi satu ASN. Namun untuk sanksi berat belum diberikan, mengingat keenam ASN tersebut masih dalam pembinaan,” terang Surtaman.
Terkait nama ASN yang melanggar disiplin, Surtaman menyebut belum bisa dipublikasi. Ia pun meminta ASN di Kabupaten Serang meningkatkan kesadaran disiplin.
“OPD yang ada pun sudah diperingatkan agar meningkatkan disiplin jajarannya. Bila masih ditemukan ASN yang melanggar disiplin, maka siap-siap menghadapi sanksi yang akan diberikan nanti,” pungkasnya. (firo/red)