KABUPATEN SERANG, biem.co — Rencana pengajuan penambahan bantuan dana partai politik di Kabupaten Serang yang dilakukan oleh DPRD setempat hingga kini terus bergulir.
Sebelumnya melalui Rapat Badan Musyawarah Anggaran, para wakil rakyat di daerah memutuskan untuk melakukan pengajuan penambahan besaran bantuan dana partai politik, dari Rp1500 menjadi Rp5000 per surat suara sah.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin, belum lama ini mengatakan bahwa pengajuan besaran bantuan keuangan ini telah disepakati melalui Badan Musyawarah Anggaran. Menurutnya, meski jumlah ini terbilang besar, namun masih dalam tahap wajar karena tetap memertimbangkan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Politik Dalam Negeri Setda Kabupaten Serang Dik Dik Abdul Hamid mengatakan, keputusan kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik ini mengacu terhadap kemampuan keuangan Pemerintah Daerah melalui sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Dik Dik, PAD yang dimiliki Pemkab Serang saat ini hanya mampu merealisasikan bantuan keuanganuntuk partai politik ini sebesar Rp1500 hingga Rp3000 per surat suara sah.
“Meski Pemerintah Kabupaten Serang masih memiliki kemampuan hingga Rp3000 untuk bantuan keuangan partai politik ini, namun jumlah besaran bantuan ini belum bersifat pasti karena masih dalam tahap pengkajian Pemkab Serang,” tuturnya, Senin (13/05/2019). (firo/red)