KABUPATEN SERANG, biem.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengaku telah menerima laporan dan aduan dari para caleg dan parpol peserta pemilu. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, Senin (14/05/2019).
Ari mengatakan, selama rekapitulasi berlangsung dari tingkat kecamatan hingga Kabupaten Serang, sedikitnya ada 14 laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Serang, bahkan pasca pleno pun masih ada laporan yang masuk.
“Dari 14 laporan tersebut, mayoritas yang dilaporkan ke Bawaslu rata-rata ketidaksesuaian dan selisih perolehan suara C1 dengan DA1 dan DAA1, serta penggelembungan suara hasil pemilu,” terangnya.
Terkait perselisihan suara, Ari menyebut pihaknya sudah menyelesaikan persoalan tersebut di tingkat PPK dan KPU Kabupaten Serang.
Kendati demikian, dikatakan Ari, Bawaslu tetap menerima laporan dan aduan yang masuk.
“Nantinya apakah yang diadukan atau dilaporkan dari para caleg tersebut memenuhi syarat formil atau tidak untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. (firo/red)