PROVINSI BANTEN, biem.co – Semenjak dilaporkan pada Senin, (6/5/2019) lalu, ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, izin operasi bus Murni dan bus Murni Jaya saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Adapun penyelidikan itu dilakukan karena dua bus yang beroperasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang dan Serang-Jakarta tersebut seringkali memakan korban jiwa. Demikian disampaikan oleh Kadishub Banten, Tri Nurtopo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/5).
Tri Nurtopo juga menjelaskan, bahwa telah mengadakan rapat bersama Kemenhub RI, dan tengah menunggu hasil dari rapat tersebut.
“Kalau kabar yang kita terima tengah dilakukan penyelidikan, dan pembedahan sudah berapa kasus yang melibatkan Bus Murni serta Bus Murni Jaya pada setiap tahunnya,” ungkapnya.
Tri Nurtopo berharap, semoga hasil dari Kemenhub RI bisa memuaskan, dengan melakukan pencabutan izin operasional.
“Minimal kecelakaan di Banten bisa berkurang, dengan Bus unggal-unggalan bisa dihentikan,” imbuh Tri Nurtopo.
Lebih lanjut, Tri Nurtopo menginformasikan kepada seluruh masyarakat, bahwa Dishub Banten membuka layanan pengaduan untuk pemudik yang melintas wilayah Banten.
“Kita pun membuka posko-posko keamanan, agar angkutan lebaran bisa lancar, aman dan selamat, tutupnya. (Juanda)