JAKARTA, biem.co – Pemerintah Indonesia baru mengumumkan jadwal cuti bersama pada periode Lebaran 2019. Total libur lebaran mencapai 11 hari dan berlaku untuk PNS dan swasta.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Perkiraan libur berlangsung mulai 30 Mei hingga 9 Juni 2019, dengan hitungan menjadi 11 hari.
“Sudah (ditetapkan). Kayaknya mulai tanggal 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk tanggal 10,” katanya dilansir dari liputan6.com, Kamis (9/5) kemarin.
Penetapan libur lebaran, lanjutnya, ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) bersama menteri. Libur lebaran ini berlaku tidak hanya berlaku untuk PNS tetapi juga pegawai swasta.
”Itu pakai SK bersama. Karena bukan hanya PNS saja, tetapi juga semuanya. Itu libur nasional,” tandas dia.
Tidak hanya itu, sebelum mengumumkan libur lebaran, pemerintah juga sudah memastikan tanggal pencairan THR yakni tanggal 24 Mei 2019. Setelahnya, para PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13. (Dion)