biem.co – Tahapan pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019 sudah dilaksanakan pada 17 April lalu. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan penghitungan suara atau real count.
Menurut rencana rekapitulasi hasil suara secara nasional akan diumumkan pada 22 Mei mendatang. Setelah itu, seluruh peserta pemilu yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tahapan dan kegiatan penanganan perkara ada 11 tahap.
Berikut 11 tahapan dalam penanganan PHPU:
- Pengajuan permohonan pemohon,
- Pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon,
- Perbaikan kelengkapan permohonan pemohon,
- Pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),
- Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidabng pertama kepada pemohon termohon, pihak terkait, dan Bawaslu,
- Pemeriksaan pendahuluan,
- Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan,
- Pemeriksaan persidangan,
- Rapat permusyawaratan hakim,
- Sidang pengucapan putusan,
- Penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam Laman MK.
Secara umum, tahapan dan jadwal penanganan perkara PHPU dimulai pada 23 Mei sampai 9 Agustus 2019. Jadwal lengkapnya dapat diunduh melalui laman MK https://mkri.id/. (eys)