Kabar

Gubernur Banten: Jam Kerja ASN Dimajukan Agar Bisa Fokus Ibadah

KOTA SERANG, biem.co – Surat Edaran Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang dimajukan di lingkungan Pemprov Banten selama bulan puasa menuai tanggapan

Jika selama ini jam kerja ASN di hari biasa dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, akan tetapi di bulan puasa ini Gubernur Banten memajukannya menjadi mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara untuk Jumat menjadi 06.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Hal itu pun tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penetapan Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriyah.

Salah satu pegawai Dinas Pariwisata Banten mengaku keberatan atas diberlakukannya jam kerja tersebut, dikarenakan tempat tinggalnnya berada di luar Kota Serang, yakni Kota Cilegon.

“Saya, sih, biasa berangkat pukul 06:30 WIB, dan sampai kantor pukul 07:20 WIB. Kalau begini, berarti saya harus berangkat pada pukul 05:20 WIB. Dengan kondisi jalan masih gelap gulita dan membahayakan,” katanya saat ditemui di depan Kantor Dinas Pariwisata Banten, Senin (06/05/2019).

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah. Ia menilai bahwa keputusan Gubernur Banten harus dipertimbangkan kembali. Mengingat, ada beberapa ASN yang tinggal di luar daerah Kota Serang.

“Walaupun hanya hitungan beberapa ASN yang tinggal di Jakarta atapun di Bojonegara harus masuk dalam pertimbangannya. Walaupun saya tahu ini pasti sudah dikaji oleh beliau,” katanya, saat dihubungi via telepon.

Bahkan, Asep juga mengaku belum nerima kajian adannya surat edaran tersebut, dan tidak berkomunikasi dengan DPRD Kota Serang.

“Saya pun belum mendapatkan tembusan surat edaran tersebut, dan belum ada komunikasi. Untung saja hanya berlaku di bulan Ramahan, dan bukan 2 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan, maksud dan tujuan dibuatnnya surat edaran jam kerja baru, bertujuan untuk menambah keimanan para ASN.

“Jadi nanti habis salat subuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi. Sesampainya di kantor langsung tadarusan, selesai tadarusan langsung kerja dan pulang,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui di ruang kerjanya.

Wahidin juga mengaku telah melakukan pertimbangan atas diberlakukannya jam kerja baru selama Ramadan. “Sudah kita perhitungkan, dan lagian hanya beberapa ASN saja yang tinggal di luar daerah Kota Serang,” tandasnya.

Seperti diketahui, Surat Edaran Gubernur nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penatapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H, berbeda dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 H.

Di Surat Edaran Menpan RB, bahwa jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu. Sedangkan di Surat Edaran Gubernur Banten tidak menerangkan berapa lama ASN Pemprov Banten harus berkerja. (juanda/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button