KOTA SERANG, biem.co — Aliansi Advokat Peduli Transoprtasi Publik Banten (APTB) menilai Pemerintah Provinsi Banten abai terhadap pelanggaran dua PO Bus Murni dan Asli Prima yang sering memakan korban jiwa.
Diketahui, kedua PO tersebut dari tahun ke tahun telah menjadi bus ‘pembunuh korban’, karena setiap kendaraan yang berpapasan dengan bus tersebut, diminta untuk minggir. Hal itu dikatakan Koordinator APTB Banten Raden Elang Yayan Mulyana, Senin (06/05/2019).
“Pemerintah abai, tidak ada tindakan secara signifikan, padahal sudah banyak puluhan korban yang luka-luka, bahkan meninggal akibat kebebasan trasportasi Murni dan Asli,” tandas Raden.
“Menurut saya, ini ada regulasi yang belum jelas, baik itu internal maupun eksternalnya, yang menjadikan si supir berlomba-lomba mencari penumpang,” katanya lagi.
Menyoal hal itu, pihaknya pun mendesak Gubernur Banten dan Pemerintah Pusat untuk memberikan regulasi yang jelas terkait operasional trayek bus angkutan umum Labuan-Jakarta yang baru-baru ini juga memakan korban jiwa.
“Menurut data yang dihimpun di tahun 2019 ini, bus tersebut sudah 4 kali mengalami kecelakaan, dan ini menjadi peningkatan dalam kecelakaan lalu lintas serta disebabkan oleh pemerintah yang membiarkan pelanggaran terus berulah.
Ia menegaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Pasal 139 Ayat 2, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan transportasi publik untuk masyarakat yang nyaman dan efisien.
“Kami mendesak agar pemerintah segera menyediakan layanan transportasi yang baik dan layak agar bisa memanusiakan manusia. Kami juga selaku mewakili masyarakat dan korban akan melakukan upaya hukum gugatan terhadap pemerintah dan mewakili korban yang dirugikan agar pemerintah bisa bertanggung jawab untuk ganti rugi terhadap korban,” tegasnya.
Jika gugatan tersebut tidak ditanggapi, pihaknya mengaku akan melakukan upaya hukum gugatan Class Action dan Citizien Law Suit terhadap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (juanda/red)