Kabar

Korupsi Genset Rumah Sakit, Mantan Kadinkes Banten Divonis 16 Bulan Penjara

PROVINSI BANTEN, biem.co – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp 2,2 miliar, Sigit Wardoyo (mantan Kadinkes dan Plt Direktur RSUD Banten) oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara, Jumat (3/5/2019).

Sementara, dua terdakwa lainnya, M Adit Hirda Restian, staf di RSUD Banten, Endi Suhendi selaku Direktur CV Megah Tekhnik sebagai penyedia genset, divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Efiyanto, tiga terdakwa tersebut tidak terbukti melanggar dakwaan primer. Namun dalam dakwaan subsider terbukti.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara,” kata hakim ketua Epiyanto membacakan amar putusan untuk terdakwa Sigit.

Mantan Kadinkes Banten ini juga, dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.

Dalam analisis yuridis, majelis hakim menyatakan terdakwa Sigit, Plt Dirut RSUD dan selaku PPK, tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis untuk harga genset. Sigit, menurut hakim, juga tidak membuat tim pendukung untuk membuat HPS.

Penyusunan HPS ini kemudian dilakukan terdakwa Endi Suhendi selaku penyedia yang tidak mempunyai kemampuan penyusunan HPS dan tidak berdasarkan penawaran. Hakim menyebut ada penggelembungan harga untuk mendapatkan untung.

Sebelumnya oh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Serang dituntut satu tahun enam bulan penjara,

Dalam tuntutanya, Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan kepada ketiga terdakwa Sigit Wardoyo (mantan Plt Direktur RSUD Banten) M Adit Hirda Restian (staf RSUD Banten), dan Endi Suhendi (direktur CV Megah Teknik) dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Mantono kepada majelis hakim yang diketuai Epiyanto.

Untuk terdakwa Endi, lanjut Jaksa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp631 juta. Sementara dua terdakwa lainnya Sigit dan Adit tidak dikenakan uang pengganti oleh penuntut umum.

“Uang penggantj Rp631 juta sudah dibayar dan dititipkan. Dengan rincian Rp524 dan Rp 1 juta sudah disetorkan ke kas daerah Provinsi Banten pada 26 Oktober 2017 dan uang Rp105 juta diserahkan ke penyidik pada 30 Agustus 2018,” ujarnya.

Adapun pertimbangan JPU atas tuntutan tersebut, Pantono mengungkapkan hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbutannya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujarnya.

Dalam uraiannya, perkara tersebut berawal ketika Pemprov Banten menyediakan anggaran pembelian satu unit genset RSUD Banten pada 29 Desember 2014. Sigit Wardojo yang menjabat Plt Direktur RSUD Banten itu ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Tetapi, Sigit Wardojo menyerahkan seluruh tanggung jawab penyusunan dokumen HPS kepada staf RSUD Banten.

Setelah itu, Sigit Wardojo membentuk tim survei berisikan Hartati Andarsih, M Adit Hirda Restian, dan Yogi Dinamara. Namun, tim survei tidak pernah menerima surat keputusan (SK) yang diterbitkan Sigit Wardojo. Pada 9 Juni 2015, tim survei melakukan survei perangkat genset atas dasar surat perintah tugas dari Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Banten Akhrul Aprianto.

Namun dalam pelaksanaannya, ternyata hanya melakukan survei ke-1 lokasi yaitu di PT Guzila Internasional yang berlokasi di daerah Cengkareng, Jakarta Barat dan Tim Survei tidak mendapatkan daftar harga yang seharusnya akan dipergunakan untuk penyusunan HPS.

Pada rapat mingguan, hasil survei di PT Guzila Internasional telah dilaporkan oleh tim survei. Dalam rapat itu terdapat Sigit Wardojo, Kepala Bagian Umum RSUD Banten Sri Mulyati, Kasubbag Umum dan Kepegawaian RSUD Banten Hartati Andarsih. Namun, Sigit Wardojo mengabaikan laporan tersebut. Sigit Wardojo tidak pernah memerintahkan tim survei melakukan penyusunan HPS berdasarkan data yang dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Sri Mulyati selaku koordinator pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan genset meminta Iwan Ruspiady membuat harga penawaran genset. Direktur CV Irjaya Abadi itu menyusun rencana anggara biaya (RAB). Oleh pelaksana proyek pembangunan rumah genset di RSUD Banten itu, harga penawaran dinaikkan di atas harga pasaran. Setelah itu Iwan Ruspiady mengirimkan softcopy RAB tersebut ke e-mail M Adit Hirda Restian.

Berbekal harga penawaran CV Irjaya Abadi dan PT Ikrapindo Rekayasa Teknik yang dikirim oleh Iwa.

Dalam penyusunan HPS tersebut seharusnya M. Adit Hirda Restian mengacu juga pada ketentuan penjelasan Pasal 66 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Setelah draft HPS, kerangka acuan kerja dan spesifikasi teknis genset itu selesai disusun, Adit Hirda Restian menyerahkannya kepada Sigit Wardojo melalui Hartati Andarsih. Pada Juni 2015, draf HPS yang telah direvisi dan ditandatangani Sigit Wardojo diambil kembali oleh Adit Hirda Restian.

Padahal Sigit mengetahui bahwa ada perbedaan spesifikasi teknis yang menjurus pada merek dagang genset tertentu, akan tetapi Sigit tetap menetapkan dan menandatangani kerangka acuan kerja (KAK) pengadaan genset termasuk didalamnya Spesifikasi Teknis Pengadaan Genset serta HPS.

Sementara, sebelum lelang dimulai, Endi Suhendi menemui anggota Pokja ULP Provinsi Banten Entus Sahal Tusturi dan Rahmat Hidayat. Endi mengaku sebagai pihak yang diunggulkan RSUD Banten menjadi pemenang lelang genset.

Data HPS, spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja dari RSUD Banten dipertanyakan oleh pokja ULP Provinsi Banten. Pertanyaan itu tertuang dalam berita acara hasil kaji ulang yang ditujukan kepada Sigit Wardojo. Namun, Sigit Wardojo tidak menanggapi hasil kajian tersebut.

Lantaran tidak ditanggapi, lelang melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan metode lelang sistem gugur digelar oleh ULP Provinsi Banten. Sebanyak 96 perusahaan mengikuti pelelangan. Tetapi, hanya 5 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Hanya saja, CV Megah Teknik yang dinyatakan lolos persyaratan administrasi dan teknis.

Setelah penetapan pemenang lelang, pada 7 September 2015, Dwi Hesti Hendarti yang diangkat menjadi Direktur RSUD Banten mewakili PPK dan Direktur CV. Megah Teknik Endi Suhendi menandatangani dokumen kontrak kerja dan pada 3 November 2015 dilakukan serah terima pekerjaan.

Rangkaian perbuatan Sigit Wardojo, Endi Suhendi, dan M Adit Herdi Restian telah memperkaya Endi Suhendi selaku Direktur CV. Megah Teknik sebesar Rp631 juta. Hal itu sesuai audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa tersebut. Sidang akan kembali digelar pada 2 April 2019 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa. (LLJ)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button