KABUPATEN SERANG, biem.co – Komisi Pemilihan Umum sejak pekan lalu sudah membuka layanan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), namun hingga Rabu (1/5) pagi, baru ada dua parpol yang menyerahkan. Mayoritas parpol lainnya belum menyerahkan.
KPU Kabupaten Serang membuka Layanan Penyerahan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPPDK) parpol, namun hingga Rabu (1/5) pagi per jam 10 pagi, dari 15 parpol peserta pemilu yang ada di Kabupaten Serang, baru dua parpol yang menyerahkan LPPDK-nya. Padahal hari ini terakhir penyerahan LPPDK.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Mutaqin mengatakan bahwa sejak dibuka pekan lalu hingga tadi pagi baru dua yang menyerahkan LPPDK ke KPU, yakni Partai Berkarya dan PSI, sementara parpol lainnya belum menyerahkan.
Disampaikan Zainal, penyerahkan LPPDK merupakan hal yang wajib bagi partai politik peserta pemilu 2019. Pasalnya jika partai tidak menyerahkan maka sanksi dan konsekuensinya yakni caleg terpilih tidak ditetapkan calon anggota DPRD atau tidak dilantik, sehingga parpol harus segera menyerahkan LPPDK-nya sebelum jam 6 sore ini.
Nantinya LPPDK tersebut akan diserahkan ke kantor akuntan publik untuk di audit, karena audit tersebut tidak dilakukan KPU melainkan diserahkan ke kantor akuntan publik. Untuk itu KPU menunggu penyerahan LPPDK hingga pukul 18.00 WIB hari ini, sehingga jangan sampai parpol terlambat karena tidak ada susulan atau perbaikan dan terkait itu sanksinya tidak main-main. (firo)