KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuat kebijakan untuk memberikan santunan kepada empat anggota KPPS yang meninggal di Kabupaten Serang. Santunan yang diberikan per orang Rp5 juta yang berasal APBD Kabupaten Serang.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pemkab Serang memberikan santunan kepada pejuang demokrasi yang meninggal dunia. Santunan berasal dari anggaran bantuan sosial tidak terencana.
“Nilai santunan yang kami berikan, tentu tidak bisa membalas jasa dan perjuangan para anggota KPPS yang meninggal. Namun semoga perhatian dari kami bermanfaat untuk ahli waris,” ujar Tatu, Rabu (1/5/2019).
Tercatat empat angggota KPPS yang meninggal di Kabupaten Serang yakni Petugas Linmas TPS 11 Desa Kadubeurum, Kecamatan Pabuaran, Reza Agustian Maulana, Petugas di TPS 12 Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Madisa, dan Petugas TPS 24, Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Yoyok Winoto. Kemudian Petugas TPS 10, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Sarwita.
Tatu dan perwakilan Pemkab Serang sudah takziah ke rumah duka para keluarga anggota KPPS yang meninggal.
“Kami menyampaikan bela sungkawa, dan saling menguatkan, kepada keluarga pahlawan demokrasi untuk sabar dan ikhlas. Ini duka kita bersama, duka seluruh warga Kabupaten Serang,” ujar Tatu.
Tatu selaku Bupati Serang sudah memerintahkan seluruh puskesmas di Kabupaten Serang untuk menyiagakan petugas kesehatan di seluruh tempat rapat pleno perhitungan suara, baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat KPU Kabupaten Serang yang dimulai 1 Mei.
“Pemilu serentak ini tentu harus dievaluasi oleh pemerintah pusat. Ke depan, jangan ada lagi pejuang demokrasi yang meninggal,” tegasnya. (firo/*)