KOTA SERANG, biem.co — Spanduk provokatif memancing keributan pendukung capres 01 dan 02 di Banten. Belum diketahui siapa yang memasang spanduk yang tersebar di seluruh tempat strategis di Kota Serang tersebut.
Spanduk yang berisi ledekan kepada Prabowo-Sandi itu dibuat oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Warga Banten Santai Tapi Menang Bertindak. Di dalamnya terdapat tulisan Selamat Prabowo-Sandi Menang di Banten, Tapi Sayang Ini Pilpres Bukan Pilgub.
Menanggapi hal itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Iip Patrudin menilai spanduk tersebut berisi kalimat provokatif yang berpotensi memicu kegaduhan.
“Pada Pasal 550 Undang-undang Pemilu berisi setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti mengakibatkan terganggunya tahapan pemilu akan dipidana 2 tahun penjara, sanksi uang Rp24 juta,” terangnya.
“Daripada membuat gaduh, mendingan dilepas. Kalau saya lihat, lokasi terpasangnya ada di Cipocok, Ciceri, dan di Kebon jahe, di titik sentral yang masyarakat bisa melihat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Paridi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait spanduk yang dinilai provokatif tersebut.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkot untuk memerintahkan Satpol PP agar mencopot spanduk itu karena bisa menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Untuk diketahui, real count sementara KPU RI menyebutkan bahwa pasangan Prabowo-Sandi unggul di Provinsi Banten dengan perolehan suara 560.182, sedangkan rivalnya Jokowi-Ma’ruf memperoleh suara 332.714 di tanah jawara tersebut. (juanda/red)