KABUPATEN SERANG, biem.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengaku menemukan belasan kasus dugaan pelanggaran selama masa kampanye pemilu 2019, yang dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi. Dilaporkan Yadi, terkait kasus pelanggaran selama masa kampanye pemilu 2019, sedikitnya ada 14 kasus dugaan pelanggaran.
“Kasus dugaan pelangaran kampanye tersebut variatif, namun didominasi pelanggaran administrasi, seperti pemasangan sembarang APK, serta netralitas ASN, salah satunya Kepala Kemenag yang diduga tak netral. Hal ini telah direkomendasikan ke KASN,” paparnya, Senin (22/04/2019).
Baca Juga
Sementara itu, terkait politik uang, pihaknya mengaku belum menemukan pelanggaran tersebut hingga jelang pemungutan suara. Adapun temuan dugaan politik uang disebut Yadi masih dalam kajian, yang mana harus melibatkan pihak dari sentra Gakkumdu.
“Terkait pelaksanaan pemilu kemarin aman dan lancar, meski ada satu TPS yang direkomendasikan untuk PSU karena diduga ada pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (firo/red)