Kabar

Pajak Hotel dan Reklame Masih Nunggak, Penerimaan Pajak Tetap Lampaui Target

KOTA SERANG, biem.co – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang menyampaikan bahwa penerimaan pajak non PBB dan BPHTB tahun 2018 melampaui target yang ditetapkan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris BPKAD Kota Serang, Wahyu B. Kristiawan, usai menghadiri kegiatan Apresiasi dan Penghargaan Pajak Daerah anggaran Tahun 2019, di Ball Room Hotel Ledian, Kota Serang, Senin (22/04/2019).

Wahyu mengatakan realisasi penerimaan pajak non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tahun anggaran 2018 mencapai Rp66 miliyar. Menurutnya jumlahnya melampaui target penerimaan pajak non PBB dan BPHTB pada 2018 yaitu sebesar Rp62 miliyar.

“Realisasi untuk penerimaan pajak non PBB dan BPHTN tahun 2018 ini mencapai Rp66 miliyar. Jika dipersentasekan mencapai angka 106,3 persen, jadi melampau target,” ungkapnya

Ia mengatakan, tercapainya realisasi target penerimaan pajak non PBB dan BPHTB ini menandakan bahwa iklim bisnis di Kota Serang mengalami progres.

“Jadi kita punya potensi yang dapat ditingkatkan dalam segi bisnisnya. Artinya jika pajak yang diberikan oleh perusahaan semakin besar, berarti usaha bisnisnya semakin baik,” katanya.

Untuk penyumbang terbesar perolehan pajak di Kota Serang yaitu PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Wahyu menuturkan, PLN menyumbangkan pajak terbesar melalui Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).

“Yang jadi primadona kami memang dari PPJU yang dibayarkan oleh PLN, makanya tadi PLN kami berikan penghargaan. Dengan banyak bertambahnya perumahan menjadikan pemasukan pajak PJU ini semakin besar,” terangnya.

Lanjut Wahyu, BPKAD Kota Serang telah meningkatkan target pemasukan pajak non PBB dan BPHTB pada tahun anggaran 2019 nanti.

“Kami sudah berencana menaikan target penerimaan pajak non PBB dan BPHTB sebesar Rp5 miliyar,” ujarnya.

Kendati penerimaan pajak non PBB dan BPHTB telah melampaui target, Wahyu mengaku masih ada perusahaan yang menunggak dalam pembayaran pajak.

“Yang paling banyak menunggak itu dari bisnis perhotelan dan reklame. Kira-kira besarannya sekitar 6 persen dari target atau sekitar Rp3.96 miliyar,” ucapnya.

Untuk menekan angka penunggakan pembayaran pajak, pihaknya mengaku telah bekerja sama dengan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) untuk melatih petugas pajak mereka menjadi jurusita Pajak agar penegakan peraturan pajak dapat lebih ketat.

“Untuk tahun kemarin mungkin hanya kami berikan teguran dan tagihan saja. Namun untuk tahun ini kami akan lebih tegas dengan melakukan penyitaan atas aset perusahaan yang menunggak pajaknya,” tutupnya. (iy/red)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button