Kabar

TKD Banten Minta Bawaslu Kota Serang Lakukan Pleno Terkait Kecurangan di Kelurahan Sumur Pecung

KOTA SERANG, biem.co — Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang untuk segera menggelar rapat pleno serta mengambil keputusan, mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS di TPS 24, Desa Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kacamatan Serang.

Hal itu disampaikan oleh, Direktorat Hukum TKD Banten, Astiruddin Purba saat ditemui di Masjid Agung At-Tsauroh, Jumat, (19/4/2019).

Astiruddin mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan petugas KPPS di TPS 24, Desa Ciloang, Kota Serang, yang diduga dengan sengaja melakukan pencoblosan pada sejumlah surat suara sisa di TPS tersebut merupakan pelanggaran berat.

“Kami menilai, rekomendasi yang dilakukan Bawaslu tidak boleh hanya sampai Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pemberhentian saja. Namun, harus dibawa ke ranah pidana. Agar tidak terulang di Pemilihan Umum selanjutnya,” katanya.

Lebih Lanjut Astiruddin mengatakan heran, mengenai pengenaan sanksi kepada para pelaku pada Pemilu ini yang dianggap berbeda dengan kejadian pada saat Pilkada padahal hal itu merugikan salah satu pasangan calon dan sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bagi penyelenggara atau siapapun yang mencoblos lebih dari satu kali surat suara adalah pidana. Jadi pengenaan sanksi tidak sama dengan saat pemilihan kepala daerah,” tegasnya.

Astiruddin juga menjelaskan, bahwa tindakan KPPS yang sengaja mencoblos sisa surat suara adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir di mata hukum.

Menurutnya, kejadian itu jelas merupakan pelanggaran dan kecurangan, yang dapat menciderai Pemilu 2019 kemarin.

“Makanya kami meminta kepada Bawaslu Kota Serang agar bisa segera memberikan rekomendasinya untuk diberikan kepada pihak yang berwajib. Jadi tidak hanya sampai pada PSU dan pemberhentian saja, namun harus dibawa kearah kepada sebuah temuan yang mengarah pada tindakan pidana,” tandasnya.

Seperti diketahui, Informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, telah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan kesalahan fatal.

Kedua TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kota yakni TPS 05 di Lingkungan Cipocok Jaya, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang dan TPS 24 Lingkungan Ciloang Kelurahan Sumur Pecung Kota Serang. (Juanda)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button