KOTA SERANG, biem.co – Ratusan surat suara untuk DPRD Kota Serang antara dapil V Cipocok Jaya tertukar dengan surat suara untuk Dapil VI Taktakan. Surat suara yang tertukar ditemukan di TPS 27 dan 28 Kelurahan Drangong, Taktakan.
Koordinator Divisi SDM Panwascam Taktakan, Asep Solihin mengatakan surat suara tersebut diketahui tertukar saat dilakukan penghitungan dan surat suara yang tertukar sudah terlanjur di coblos dan masuk kotak suara.
“Tapi tadi sudah dijelaskan oleh Bawaslu RI dan PKPU bahwa surat suara tertukar tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) dan masuk ke suara partai,” katanya saat di wawancara biem.co Rabu (17/4) malam.
Selain itu untuk surat suara yang tertukar dikatakan Asep pihaknya belum bisa merinci berapa jumlahnya sebab saat ini sudah masuk kotak suara dan dalam proses penghitungan.
“Hal seperti ini masuk ke dalam temuan khusus panwascam. Surat suara tertukar ini, entah (mungkin) kelalaian dari KPU saat packing sebab KPPS tidak mungkin, sebab surat suara datang ke sini sudah di-packing. Kemungkinan besar ya KPU kurang teliti,” tegasnya. (Juanda)