KOTA SERANG, biem.co — Dalam rangka memujudkan demilu 2019 aman, sejuk dan damai, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi memberikan informasi kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku dalam pencoblosan pada Rabu (17/04/2019) esok.
Edi menyebutkan bahwa dalam pemungutan suara, masyarakat diberikan batas waktu untuk hadir dan mendaftarkan diri di TPS paling lambat pukul 13.00 WIB. Sementara untuk yang sudah hadir, bahkan sudah mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan, tetap dapat memberikan hak suaranya, walaupun melebihi batas waktu tersebut.
”Yang tidak bisa adalah untuk mendaftar sebagai pemilih di TPS setelah batas waktu yang telah disediakan,” tukas Edy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/04/2019).
Disampaikan Edy, hal litu sudah sesuai aturan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 yang menyatakan bahwa pukul 13.00 WIB adalah batas waktu untuk hadir di TPS.
“Jika sudah berada di TPS, sudah mengantre, semua berhak menggunakan hak pilih, hingga semua antrean selesai,” jelasnya.
Selanjutnya, Edy mengimbau kepada masyarakat, apabila para petugas TPS menyatakan pemungutan suara selesai, padahal masyarakat masih antri, untuk segera melaporkan hal itu kepada Ketua PPK, Pengawas Pemilu dan Petugas Pengamanan TPS.
“Jangan takut, TNI dan Polri menjamin hak Anda. Karena sesuai UU Nomor 07 Tentang Pemilu Pasal 510 yang isinya setiap orang yang dengan sengaja mennyebabkan orang lain kehilangan hak pilih, dapat dipenjara maksimal selama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta,” tambah Edy.
“Mari seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Banten, untuk berbondong-bondong datang ke TPS yang telah disediakan d isekitar tempat tinggal Anda. Gunakanlah hak suara Anda denga sebaik mungkin,” pungkasnya. (juanda/red)