Kabar

Bekuk Pelaku, Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Internasional di Banten

KOTA SERANG, biem.co – Polda Banten berhasil membekuk pelaku jaringan narkotika internasional di wilayah Banten, Dillah (32) dan Budi (28). Dari keduanya, pihak Polda Banten mengamankan sabu seberat 2,014 gram.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menerangkan, dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan jejak transaksi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 dari Lapas di Tangerang.

“Semenjak keluar dari Lapas, Dillah masih melakukan kegiatan transaksi jual beli sabu sampai ditangkapnya pada 18 Maret 2019,” terang AKBP Edy Sumardi, saat konferensi pers, Senin (15/04/2019).

Disampaikan Edy, tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Namun tak menutup kemungkinan, lanjutnya, mereka akan dikenai hukuman mati sesuai Pasal 114 Pasal 2, Sub Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1, UUD No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, Dillah memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga negara Iran.

“Dillah mengaku sabu sebanyak 6 kg didapatkannya dari seorang WNA yang mengaku bernama Achmed. 4 kg sabu lainnya telah laku ia jual,” terang Yohanes. (juanda/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button