Kabar

Ditresnarkoba Polda Banten Musnahkan 2 Kg Sabu

KOTA SERANG, biem.co — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan 2,014 gram sabu. Polisi mengamankan sabu dari tersangka Dillah (32) dan Budi (28), yang merupakan jaringan besar narkotika internasional di wilayah Banten.

Sebelumnya, Polda Banten berhasil meringkus tersangka di di Kampung Warung, Desa Suka Indah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

“Barang haram sabu yang diamankan tersebut jika dirupiahkan seharga kurang lebih Rp3 miliar,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir saat menggelar kegiatan konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (15/04/2019).

Dikatakan Irjen Pol Tomsi Tohir, sabu yang diamankan tersebut bisa menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba. Barang tersebut pun dihancurkan dengan cara menggunakan blender.

Ia berharap, dengan adanya pengungkapan kasus tersebut bisa dijadikan sebagai peringatan untuk sama-sama menjauhi narkoba.

“Kalau sekali pakai (red: transaksi narkoba), kurang lebih sekitar 8 ribu orang terselamatkan. Apabila ada informasi sekecil apapun dapat dilaporkan kepada kami dan akan ditindaklanjuti sebaik-baiknya,” ungkap Tomsi. (juanda/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button