KOTA SERANG, biem.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana saja yang rawan pelanggaran politik uang (money politic) pada Pemiihan Umum 2019 yang digelar 17 April mendatang.
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan, setelah mengacu pada pemilihan-pemilihan sebelumnya, pihaknya sudah memetakan untuk TPS rawan pelanggaran politik uang.
“Jumlahnya sebanyak 544 TPS dari total 1828 TPS yang tersebar di semua Kecamatan yang ada di Kota Serang. Sedangkan untuk petugas TPS yang disinyalir tidak netral sejumlah 23 TPS,” katanya.
Rudi mengungkapkan, semua Kecamatan yang dianggap rawan politik uang akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu Kota Serang.
“Hal itu dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran di masyarakat terutama pada masa tenang dan saat hari H,” tambah Rudi.
Lebih lanjut, Rudi mengaku pihaknya sudah mengevaluasi dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebelumnya bahwa di Kota Serang pelanggaran politik uang sudah tidak dinamakan serangan fajar.
“Itu karena dari hasil evaluasi kami, pembagian uang dari calon dilakukan siang maupun malam. Pilkada kemarin contohnya, lebih kondusif karena ternyata pembagiannya di masa-masa tenang,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi hal seperti, dikatakan Rudi bahwa pihaknya akan melakukan patroli di tiga hari masa tenang dan difokuskan pada siang dan malam.
“Kalau pemilihan sebelumnya hanya malam, tapi kali ini akan siang malam fokus pengawasannya dan semua tim akan keliling se Kota Serang,” jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan bahwa, selama ini data pelanggaran yang sudah masuk pada Bawaslu Kota Serang sebanyak 7 temuan dan laporan.
“Ada 4 temuan yang masih proses penyelesaian. Bentuk pelanggarannya itu administratif dan hukum lainnya, seperti yang tidak diatur di Undang-undang Pemilu, misal ASN hanya etik, kita kasih ke KASN yang menindak,” ujar Agus.
Sedangkan untuk sanksi pelanggaran money politic di masa tenang maupun saat pelaksanaan, lanjut Agus, akan dijerat Peraturan KPU Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018.
“Sesuai PKPU, Kalau saat masa tenang memberikan uang kepada pemilih maka akan dipidana selama 4 tahun dengan denda Rp48 juta. Sementara saat pelaksanaan dilakukan money politic maka akan di pidana 3 tahun dengan denda Rp 36 juta,” pungkasnya. (Iqbal/red)