Kabar

Jelang Pemilu Pemda Kabupaten Serang Tak Berikan Izin Cuti Bagi ASN

KABUPATEN SERANG, biem.co — Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah tidak memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara menjelang pemilu 17 April 2019, pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar. Hal tersebut disampaikan Bupati Serang dalam rapat Koordinasi OPD dan Camat di Lingkungan Pemkab Serang, di Aula Tb Suwandi BAPPEDA Kabupaten Serang, Rabu kemarin (10/04/2019).

“Kami tidak memberikan izin cuti bagi ASN menjelang pemilu serentak 17 April mendatang,” ucap Tatu, usai rapat bersama OPD dan Camat.

Tatu juga megintruksikan kepada kepala OPD untuk tidak memberikan cuti kepada ASN menjelang pemilu serentak.

“Larangan cuti di mulai 15 hingga 18 April 2019, jika ASN mengambil cuti pada tanggal tersebut maka akan menjadi cuti panjang. Artinya hingga Minggu libur penuh, dikhawatirkan karena cuti dan liburan ASN tidak mencoblos saat pemilu serentak lebih tepatnya saat hari pencoblosan 17 April 2019,” imbuhnya.

“Jika ada asn yang melanggar dengan tidak masuk/maka siap siap kena sanksi/baik sanksi ringan maupun berat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tatu berharap saat pemilu nanti, tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya bisa meningkat, serta bisa berbondong-bondong datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya dalam pemilu 2019 ini. (firo)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button