KABUPATEN SERANG, biem.co — Rapat pleno terbuka daftar pemilih tambahan pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi di gelar KPU Kabupaten Serang, dalam pleno tersebut terungkap ada penambahan.
Dari hasil yang dilakukan KPU Kabupaten Serang dalam pleno tersebut, yaitu DPTb masuk sebanyak 364 orang, DPTB keluar yang mengurus di daerah asal 398 orang. Sementara untuk TPS tidak ada penambahan, dan jumlah DPT Kabupaten Serang tetap.
“Diketahui Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa pendaftaran DPTb yang semula berakhir pada H-30 pemungutan suara menjadi H-7 pemungutan suara, dan di arapkan persoalan DPTb selesai hari ini, sehingga tidak ada lagi masalah terkait daftar pemilih,” ucap ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, kepada kru biem.co, Kamis (11/04/2019).
Lebih lanjut, Abidin mengatakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb tetap bisa menggunakan hak pilih dengan menggunakan e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil dan hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat di KTP.
“Untuk pemilih yang tidak terdaftar, jangan khawatir. Hak pilih masih bisa dilakukan dengan menggunakan e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil dan hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat di KTP,” tutupnya.