Opini

Agus Supriatna: Euforia Pemilu 2019, Adu Strategi Lewat Perang Tagar

biem.co — Diiringi gemericik hujan, penulis akan berusaha untuk menyambut rasa bahagia dengan mencoba menaikkan tensi antusiasme politik karena tidak terasa perhelatan akbar hajat negara sudah dapat dihitung jumlah jari. Dua minggu ke depan pemilu akan kita hadapi bersama, catatkan nama kita masing-masing sebagai bagian dari sejarah besar peradaban demokrasi di negeri ini.

Karena Pemilu 17 April 2019 adalah pemilihan umum yang berlangsung secara serentak dengan menggabungkan 5 pemilihan sekaligus di hari yang sama, yaitu pemilihan legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD) serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Belum dapat diprediksi secara pasti bagaimana kondisi pada hari itu, karena ini merupakan kali pertama berlangsung di Indonesia. Usaha Komisi Pemilihan Umum yang selama ini giat mensosialisasikan pemilu dibantu jajaran juga para relawan demokrasi agar partisipasi masyarakat mencapai target sebesar 77.5% di pertengahan April mendatang akan segera menuai hasil.

Namun rasa optimis harus selalu terpatri bahwa kedewasaan alam demokrasi Ibu Pertiwi akan tercipta dengan dibuktikannya pemilu yang nyaman, aman, dan damai serta penuh nuansa suka cita oleh kita bersama. Karena hakikat demokrasi menurut Mantan Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln adalah merupakan suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Modul Relawan Demokrasi, KPU Kota Tangerang)

Sejak dimulainya masa kampanye terbuka yang pada pemilu kali ini berlangsung selama 3 minggu dari tanggal 24 Maret 2019 s/d 13 April 2019 mendatang, baik di media cetak maupun yang berbasis digital bahkan media sosial sebagai wadah informasi terbaru bagi masyarakat semakin intens disuguhkan oleh berbagai kreasi model iklan. Begitupun penyiaran beritanya seolah tidak menyisakan ruang bagi supplyer informan lain, sesak dengan urusan politik. Namun inilah moment yang harus kita nikmati bersama.

Beranjak ke topik utama yang coba diurai pada kesempatan kali ini terkait 2 hastagh dimana dua minggu terakhir menjadi riuh diperbincangkan. Sebetulnya jika flashbak ke belakang, sebelumnya juga sudah ramai dijagad dunia maya terutama media sosial oleh para pendukung masing-masing melalui hashtag/tagar (#) terkait pemilu kali ini semisal #2019GantiPresiden atau #Jokowi2periode dan banyak lagi.

Topik pertama adalah menyoal #INAelectionobserverSOS yang ramai menjadi trending topic khususnya di media sosial Twitter dan Facebook. Kemunculan tagar (tanda pagar) tersebut secara esensi dapat diartikan sebagai permintaan kehadiran lembaga pemantau asing dalam penyelenggaraan pemilu kali ini.

Banyak faktor yang menjadi penyebabnya, salah satu indikatornya adalah adanya distrust atau ketidakpercayaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak penyelenggara yang bermuasal dari adanya isu ketidaknetralan lembaga penyelenggara yang independent tersebut dari para pendukung capres penantang. Selalu ada dua frame kebenaran yang dibangun oleh pihak yang bertarung, karena kontestasi adalah juga merupakan pertarungan ide atau gagasan serta opini. Umumnya berkutat antara siapa yang paling kokoh memegang prinsip didasari dialektika yang logis untuk menghadirkan kebenaran tunggal maka dialah pemenang.

Di satu sisi, kehadiran lembaga pemantau asing telah tersurat dalam regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah acuan dalam penyelenggaraan pemilu yang dalam pembahasan pasalnya telah memperbolehkan hadirnya lembaga pemantau asing untuk ikut memantau jalannya proses pemilu mulai dari pemungutan hingga penghitungan suara dengan syarat harus menempuh jalur administrasi yang telah ditetapkan yaitu rekomendasi dari Bawaslu. Namun di sisi lain kehadiran lembaga pemantau asing dalam pelaksanaan pemilu secara berlebihan tentu akan merusak kemandirian dan kedewasaan bahkan martabat bangsa Indonesia itu sendiri, karena urusan pemilu merupakan hak otonomi mutlak warga negara tanpa intervensi atau intimidasi dari pihak luar.

Kehadiran lembaga pemantau pemilu asing adalah bukan hal baru, pada pemilu sebelumnya yaitu di tahun 2009 dan 2014, mereka (para pemantau pemilu asing) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam paket demokrasi yang kita anut. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan secara berlebih, apalagi kecurigaan terhadap netralitas lembaga penyelenggara walaupun upaya antisipatif jangan juga serta merta dilupakan. Pengawasan langsung oleh masyarakat secara aktif dapat menguatkan kinerja penyelenggara agar lebih transparan.

Hastagh kedua, yang juga tidak kalah viral adalah #PutihkanTPS. Bermula dari seruan salah satu calon presiden dalam kegiatan kampanye yang menghimbau kepada masyarakat untuk mengenakan pakaian berwarna putih ke TPS pada saat hari pencoblosan. Hal tersebut tentu sah secara regulasi tanpa cacat nalar, mengingat himbauan tersebut hanya sebatas warna, sedangkan aturan yang berlaku dalam UU Pemilu hanya tertulis pada larangan di hari pemilihan untuk tidak menggunakan simbol berupa angka dan gambar atau logo tertentu. Namun seharusnya perlu dianalis lebih dalam lagi bahwa “warna” juga sebetulnya dapat menjadi rujukan sebagai bagian dari suatu simbol tertentu, seperti misal kibaran bendera kuning yang menandakan adanya orang yang meninggal dunia, dan sebagainya.

Suhu politik yang kian memanas, terutama bagi konstituen yang sudah mempunyai pilihan calon pemimpinnya, seruan di atas sangat mungkin untuk diimplementasikan oleh para pendukung dan tidak diindahkan oleh masyarakat yang tidak memihak sehingga hal tersebut dapat memicu terjadinya gesekan-gesekan kecil, terutama di TPS yang tingkat antusias masyarakat serta fanatisme tinggi dan keamanan yang kurang. Apalagi jika kelompok tertentu secara jumlah sangat kontras mendominasi, sehingga kekhawatiran adanya intimidasi perlu juga diperhitungkan. Pasalnya, dapat dibayangkan ketika melihat masyarakat yang mengenakan pakaian putih dapat diindikasikan sebagai pendukung calon tertentu, dan bagi pemilih yang datang ke TPS dengan busana selain warna yang ditentukan adalah mereka yang bukan bagian dari golongan tertentu.

Jadi teringat netizen dengan istilah “Cebong dan Kampret” yang setahun terakhir term tersebut ramai menghiasi dunia maya khususnya media sosial baik komentar ataupun konten, dari sindiran dan nyinyiran bahkan umpatan pedas. Keduanya digambarkan sebagai loyalis konstituen dari masing-masing kandidat calon presiden dan wakil presiden.

Sengaja penulis singgung mereka (Cebong dan Kampret) ke dalam tulisan kali ini karena kesimpulannya adalah adanya korelasi yang kuat antara simpatisan pendukung masing-masing calon dengan dua hastagh yang sudah diurai di atas. Sepakat atau tidak, tanpa disadari masing-masing dari merekalah yang umumnya meramaikan tagar-tagar tersebut. (AS)


Agus Supriatna. Warga pandeglang yang sementara bermigrasi ke kota lain untuk mencari nafkah.

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button