KABUPATEN SERANG, biem.co — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mengaku siap mengeluarkan Surat Keterangan bagi warga pemilih pada pemilu 2019.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Jajang Kusmara, mengatakan pihaknya saat ini terus mengejar perekaman bagi warga yang belum merekam e-KTP.
“Layanan di dinas dan 17 UPT dimaksimalkan untuk melayani warga yang belum rekam, dan pencetakan e-KTP pun terus dilakukan, mengingat support blangko e-KTP dari pusat cukup. Sehingga warga yang sudah rekam e-KTP bisa memiliki e-KTP bukan suket (red: Surat Keterangan),” papar Jajang.
Soal mengeluarkan suket bagi warga, menurutnya itu tidak masalah. Namun pihaknya sebisa mungkin tidak akan mengeluarkan suket pengganti e-KTP.
“Kecuali yang melakukan perekaman di tanggal 15 April, baru akan diberikan Surat Keterangan kepada warga,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP.
“Yang belum melakukan perekaman sebanyak 8 ribu orang, dan setelah dilakukan jemput bola dan penyisiran, maka sisa yang belum melakukan perekaman hingga kini masih di angka 2 ribuan orang. Namun akan dikejar hingga 15 April mendatang melalui layanan yang ada,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan e-KTP menjadi syarat mencoblos pada pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman e-KTP bagi warga negara yang belum melakukan perekaman. (firo/red)