KABUPATEN SERANG, biem.co — Tahanan titipan yang meringkuk di Polres Kabupaten Serang terancam kehilangan hak suaranya pada pemilu 2019 ini. Pasalnya, hingga saat ini KPU setempat belum membentuk regulasi terkait mekanisme pencoblosan, terutama untuk TPS yang tidak disiapkan untuk tahanan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar yang ditemui di Kantor KPU Kabupaten Serang, Selasa (02/04/2019).
Dikatakan Abidin, pihaknya mengaku masih kebingungan dalam membentuk regulasi pencoblosan ini. Menurutnya, jumlah tahanan yang ada tidak sebanding dengan jumlah SDM. serta biaya operasional yang harus dikeluarkan.
“Meski begitu, kami tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU provinsi untuk memikirkan persoalan ini. Salah satu upaya untuk melindungi hak suara puluhan tahanan ini, yakni dengan menyiapkan TPS berjalan atau melakukan pencoblosan di TPS, namun dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian,” tutur Abidin. (firo/red)