KOTA SERANG, biem.co – Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo Sandi (Tampung Padi) buka rumah pengaduan pelanggaran terkait Kampanye Pilpres 2019, yang berlokasi di Ciracas, Kota Serang, Sabtu (30/3).
Diketahui, Tampung Padi berfungsi untuk menampung aspirasi atau pelanggaran kampanye yang terjadi pada Pilpres 2019 yang merugikan Paslon 02.
Ferry Renaldy selaku Koordinator Tampung Padi menjelaskan bahwa rumah pengaduan ini bertujuan untuk menampung pelanggaran di kampanye dan mengawasi Pemilu 2019, terutama pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah, timses, relawan, dan masyarakat, mulai dari tanggal 30-17 April 2019, dalam hal bentuk apapun.
“Kecurangan yang sering didapatkan di masyarakat seperti pembagian sembako, pembagian uang, intemidasi kepada pemilih, serta kecurangan di tempat pemungutan suara,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mengajak kepada relawan dan masyarakat agar bisa sama-sama mengawasi Pemilu 2019.
“Rumah pengaduan ini akan dibuka selama 24 jam, artinya nonstop, sampai pelaksanaan pemilu 17 April mendatang selesai,” tambahnya.
Ia mengakhiri, untuk masyarakat yang nantinya menemukan pelanggaran seperti disebutkan di atas, maka cukup melaporkan dengan membawa video atau dokumentasi serta dua saksi yang nantinya Tampung Padi akan menampung juga mendampingi dan melaporkan ke Bawaslu.
“Ini semua demi terwujudnya demokrasi yang adil, jujur, tanpa ada kecurangan. Sejauh ini sudah 15 laporan yang Tampung Padi terima dari Provinsi Banten,” imbuhnya. (Juanda)