KOTA SERANG, biem.co – Menindak lanjuti atas berbagai macam tudingan mahasiswa yang disuarakan lewat aksi unjuk rasa, Kamis (28/3/2019) lalu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Agus Hendrawan mengatakan sedang melakukan penindakan terhadap aparat internalnya.
“Kami lagi melakukan penindakan ke aparat di internal kami, baik yang PNS maupun yang non-PNS,” katanya kepada awak media saat ditemui di kantornya. Jum’at (29/3/2019).
Untuk terduga (inisial “L”) pihaknya sudah melakukan peneguran secara lisan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut, serta supaya lebih humanis saat bertugas di lapangan.
“Saya maupun Pak Kasat (Kepala Satpol PP Kota Serang, Maman Luthfi) sudah melakukan teguran,” ujarnya.
Agus menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan penegakkan hukum melalui proses penyelidikan terhadap pelanggar peraturan daerah (red: perda).
“Dari PPNS melakukan tindakan penegakan hukum melalui proses penyidikan dan penyelidikan terhadap pelanggar perda,” tuturnya.
Untuk siapa saja yang terlibat dalam kejadian Sabtu (23/3/2109) malam lalu dan akan dipanggil, Ia mengaku hal tersebut masih dirahasiakan.
“Karena ini proses penyidikan dan penyelidikan, mungkin ini kita rahasiakan orangnya,” kata Agus.
“Tapi nanti bisa diliat dari proses hukum selanjutnya terhadap para terperiksa ini,” lanjutnya.
Dirinya menyebutkan ada sanksi kurungan penjara bagi mereka yang melanggar perda dengan hukuman paling lama 3 bulan serta denda mencapai Rp5 juta.
“Tergantung pasal mana yang akan kita terapkan,” pungkasnya. (Iqbal)