KOTA SERANG, biem.co – Tidak adanya sanksi tegas terkait larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) membuat tim kampanye/peserta pemilu terus kembali memasang APK di tempat-tempat yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Faridi kepada kru biem usai melaksanakan apel penertiban APK di Alun-alun Kota Serang, Kamis (28/3/2019) lalu.
“Pemasangan APK itu sudah di atur PKPU No. 23 tahun 2018, namun tidak ada sanksi tegas, sehingga mereka sering melakukan lagi,” kata Faridi.
Oleh sebab itu, dirinya berharap ada sanksi tegas bagi peserta pemilu jika melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pada undang-undang pemilu tahun berikutnya.
“Kami mengharapkan undang-undang pemilu berikutnya ada sanksi tegas ketika peserta pemilu melanggar sebagaimana peraturan undang-undang,” tuturnya.
Misalnya, lanjut Faridi, pembatalan calon ataupun denda. Menurutnya hal tersebut menyangkut aspek etika dan estetika keindahan kota, dimana masyarakat juga menginginkan adanya keberihan serta lingkungan kota yang elok.
Perlu diketahui juga, Bawaslu terus melakukan penertiban rutin bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bagi pemasangan APK yang melanggar ketentuan.
Semakin banyaknya APK yang terpasang pada tempat-tempat yang dilarang, Ia menuturkan, hal tersebut sangat mengganggu pemandangan.
“Peserta pemilu mohon mentaati apa yang sudah disepakati baik itu oleh peserta pemilu maupun keputusan KPU agar pelaksanaan pemilu 2019 ini berjalan sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (Iqbal)