Kabar

Pasca Kampanye Terbuka, Bawaslu Tertibkan APK yang Masih Melanggar

KOTA SERANG, biem.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalan protokol dan Alun-alun Kota Serang, Kamis (28/03/2019).

Hal tersebut dilakukan pasca dilaksanakannya kampanye terbuka oleh pasangan capres-cawapres di Kota Serang beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya, Bawaslu melakukan apel bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang yang dipimpin langsung Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal.

Apel penertiban APK. (Foto: Andika/biem.co).

Dalam apel tersebut, Ali mengintruksikan agar seluruh APK yang masih terpasang di tempat-tempat serta ruas jalan yang dilarang berdasarkan SK KPU dapat ditertibkan.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal pimpin apel penertiban APK. (Foto: Andika/biem.co).

Usai melakukan apel, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal menyebutkan bahwa pasca kampanye terbuka tersebut menyisakan pelanggaran pemasangan APK di beberapa titik jalan.

“APK berupa umbul-umbul terpasang berjejer di seputaran alun-alun barat Kota Serang, Stadion Maulana Yusuf, hingga patung (Kemang),” kata Ali kepada biem.co.

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Serang dalam rapat koordinasi persiapan kampanye rapat umum yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang beberapa waktu lalu, telah menyebutkan bahwa panitia kampanye perlu menertibkan APK-nya masing-masing usai melakukan kampanye rapat umum.

Namun, berdasarkan hasil pantauan biem.co, bendera partai serta baliho masih terpasang di tempat-tempat yang dilarang menurut SK KPU.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan terkait hal tersebut, sebelumnya pihaknya sudah melakukan imbauan kepada tim kampanye untuk dilakukan penertiban, namun belum juga menertibkan.

“Akhirnya Satpol PP Kota Serang, Bawaslu Kota Serang, Bawaslu Provinsi Banten, Panwaslu Kecamatan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Faridi saat ditemui usai apel.

Sementara itu, untuk jumlah APK yang tertibkan belum dapat dipastikan, namun dilaporkan Faridi, sementara ada sekitar 63 baliho yang sudah ditertibkan.

“Untuk APK yang ditertibkan, nanti akan kita simpan di Kantor Satpol PP,” pungkasnya. (Iqbal)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button