Kabar

Masa Kampanye Terbuka, Bawaslu Kabupaten Serang Peringatkan Peserta Pemilu

KABUPATEN SERANG, biem.co — Memasuki masa kampanye akbar atau rapat umum terbuka, Bawaslu Kabupaten Serang sudah mengingatkan dan mengimbau parpol atau peserta pemilu untuk menaati aturan yang telah ditentukan.

Bawaslu menekankan pada peserta pemilu bahwa pada saat kampanye akbar atau rapat umum, tidak boleh menggunakan fasilitas bagi pejabat negara, tidak boleh melibatkan anak-anak, ASN, TNI, dan Polri, sesuai aturan yang ada.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrohman mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan jauh hari sebelum kampanye dimulai.

“Agar para peserta pemilu menaati aturan kampanye. Selain itu juga, peserta pemilu diingatkan untuk menjalankan kampanye rapat umum sesuai aturan atau SOP,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Abdurrohman, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan dari tingkat Panwascam sampai ke tingkat desa.

“Diharapkan peserta pemilu bisa melakukan kampanye sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk diketahui, kampanye akbar dan rapat umum terbuka telah dimulai pada tanggal 24 Maret dan akan berakhir 13 April 2019 mendatang. (firo/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button