Olahraga

Tanggapan Gusti Randa Soal Penahanan Joko Driyono

biem.co – Joko Driyono resmi ditahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola, Senin (25/3/2019) terkait kasus pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti pengaturan skor yang telah terpasang garis polisi di Kantor Komdis PSSI.

Penahanan tersebut setelah Satgas Antimafia Bola yang dipimpin oleh Brigjen Hendro Pandowo melakukan gelar perkara. Saat ini, Jokdri (red: sapaan akrabnya) ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Plt Ketum PSSI, Gusti Randa mengatakan sudah mendengar kabar penahanan Jokdri. Namun, dia belum bisa menanggapinya lebih jauh karena harus berkoordinasi dengan pengurus lainnya.

“Iya, saya sudah dengar (penahanan Jokdri). Cuma nanti dulu ya. Saya kabari nanti, lagi hubungi yang lain dulu,” ujar Gusti Randa dikuti dari JawaPos.com.

Jokdri sendiri ditahan sampai 13 April 2019 mendatang. Mantan Plt PSSI itu dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Selain itu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP. (eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button