KABUPATEN SERANG, biem.co — Kasus politik uang di Kabupaten Serang berada di urutan pertama tingkat kerawanan pemilu di daerah ini. Bahkan, berdasarkan data yang tercatat di Bawaslu setempat, temuan kasus politik uang ini mencapai ribuan.
Hal itu terungkap dalam ekspos TPS rawan oleh Bawaslu Kabupaten Serang di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (25/03/2019).
Berdasarkan data yang tercatat di Bawaslu Kabupaten Serang, dari 4 indikator kerawanan pemilu di daerah ini, kasus politik uang berada di urutan pertama, yakni mencapai 42 persen, mengalahkan kerawanan ketaatan prosedur sebesar 39 persen. Dengan jumlah temuan mencapai 2.329 kasus.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Abdurahman mengatakan indikator kerawanan terhadap politik uang ini mengacu terhadap pemilu dan pilkada sebelumnya, yakni TPS yang berada di wilayah peserta pemilu, adanya pejabat daerah, tokoh masyarakat, pengusaha yang berafiliasi dengan calon tertentu, serta kultur pemilih yang pragmatis dan transaksional.
“Sementara untuk titik kerawanan politik uang ini tersebar di beberapa kecamatan, dengan urutan tertinggi berada di Kecamatan Padarincang, Tunjung Teja, Pabuaran, dan Kecamatan Kragilan. Praktik politik uang ini diprediksi akan berlangsung hingga hari pencoblosan dengan kondisi terparah pada saat memasuki masa tenang,” papar Abdurahman.
Sementara menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang lainnya, Ari Setiawan, pengawasan terkait politik uang harus diperketat.
“Terlebih saat ini masa kampanye terbuka, sehingga untuk mengantisipasi tersebut harus diawasi sedini mungkin agar praktik politik uang di pemilu 2019 ini tidak ada,” ujarnya.
“Diharapkan masyarakat untuk dapat ikut mengawasi terhadap paktik politik uang memasuki tahap kampanye saat ini. Karena dikhawatirkan, akibat minimnya pengetahuan praktik politik uang ini akan berujung menyeret ke ranah pidana,” pungkasnya. (firo/red)