biem.co – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono resmi ditahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri, Senin (25/3/2019).
Ditahannya Jokdri (red: sapaan akrabnya) setelah Satgas Antimafia Bola melakukan gelar perkara kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.
Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, saat ini proses penyidikan terhadap Jokdri sedang berjalan.
“Semoga kita bisa tuntaskan, termasuk berkas perkara JD, yang sementara dilakukan penahanan sejak hari ini hingga 13 April di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” katanya.
Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, JD dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan. Ia seharusnya diperiksa Senin (18/3), dan telah diundur menjadi Kamis (21/3). Namun baru hari ini benar-benar menghadiri agenda pemeriksaan.
“Dalam proses pemeriksaan hingga Maret, tersangka beberapa kali tidak hadir. Maka pada hari ini, 25 Maret 2019, Saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB, dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Baca Juga
Diketahui, kasus pengaturan skor mulai diusut Polri sejak akhir Desember 2018. Dugaan pengaturan skor terungkap berdasarkan laporan eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Pada awal penyelidikan, Polri berfokus pada dugaan pengaturan skor di Liga 3 dan berlanjut ke Liga 2. Belum ada keterangan yang disampaikan Satgas Antimafia Bola terkait kemungkinan pengaturan skor di Liga 1.
Oleh kepolisian, Jokdri yang ditetapkan sebagai tersangka pada (15/2/2019) lalu dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Kemudian, pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.
Selain Jokdri, sejauh ini sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit, wasit, juga sopir Jokdri, seorang pesuruh di PT Persija, dan seorang pesuruh di PSSI. (eys)