Kabar

DPTb Pindahan di Provinsi Banten Sebanyak 40.035

PROVINSI BANTEN, biem.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTb Tahap Kedua. Pleno tersebut dilaksanakan di Hotel Le Semar, Kamis (21/03/2019).

Dari proses rekapitulasi yang dipimpin oleh Kordiv Data dan Informasi KPU Banten, Agus Sutisna, diketahui bahwa jumlah pemilih DPTb atau pemilih pindahan di Provinsi Banten sebanyak 40.035 pemilih.  Mereka tersebar di 8 Kabupaten/kota, 251 Kecamatan, 1.308 Desa/Kelurahan dan 6.838 TPS.

Dalam keterangannya, Agus menjelaskan bahwa dari jumlah total sebaran TPS itu, 51 TPS diantaranya merupakan TPS tambahan berbasis pemilih DPTb.

“51 TPS ini isinya merupakan pemilih-pemilih pindahan dari berbagai daerah, baik di dalam maupun luar Banten”, terang Agus usai penandatanganan Berita Acara Pleno.

“Sebarannya ada di Kabupaten Serang 6, Kabupaten Tangerang 27, dan Kota Tangerang 18,” lanjutnya.

Menanggapi hasil pleno DPTb, Anggota Bawaslu Banten, Nuryanti Solapari memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja dan respon KPU se-Banten dalam proses pendataan para pemilih pindahan ini.

Namun demikian, Solapari juga memberikan beberapa catatan penting untuk diperhatikan oleh KPU, salah satunya terkait ketersediaan surat suara untuk para pemilih di TPS DPTb yang sampai saat ini jaminan regulasinya belum cukup tegas.

Merespon tanggapan Bawaslu Banten terkait ketersediaan surat suara untuk TPS DPTb itu, Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon yakin bahwa hal ini sudah dipikirkan solusi kebijakannya oleh KPU RI.

Insyallah, KPU RI pasti sudah menyiapkan langkah-langkah taktis demi menjamin hak pilih mereka,” ujar Wahyul. (iy/red)

 

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button