KOTA SERANG, biem.co – Sebanyak 60 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Serang mengikuti Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Selasa (19/03/2019).
Sebelumnya, itsbat tersebut merupakan kerjasama antara Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Pengadilan Agama Serang, Kantor Kementerian Agama Serang dan Disdukcapil Kota Serang.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan bahwa, ada tiga ribu orang warganya yang nikah dibawah tangan, yang artinya masih banyak warga di Kota Serang belum memiliki kartu nikah.
“Terima kasih banyak kepada IKI, Pengadilan Agama Serang, Kantor Kementerian Agama Serang dan Disdukcapil yang telah sumbangsih yang telah dan akan menikahkan kembali sebanyak 60 pasutri, sedangkan warga kami yang nikah dibawah tangan ada tiga ribu orang,” kata Syafrudin dalam sambutannya.
Dirinya berharap supaya IKI dapat memperogramkan kembali Itsbat Nikah Terpadu, agar bisa menyelesaikan tiga ribu orang yang belum memiliki kartu nikah ini dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Sebetulnya program ini dari pusat dan sudah dari dua tahun yang lalu, kemudian itsbat nikah ini dilaksanakan sekarang sebanyak 60 orang, jadi masih banyak sisa. Ini juga bantuan dari IKI dan dibiayai olehnya,” ungkapnya.
Di tahun 2020, lanjut Syafrudin, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membiayai kegiatan Itsbat Nikah Terpadu. Menurutnya, sementara ini pihaknya belum memprogramkan karena kegiatan ini sebetulnya program pusat.
“Pemerintah daerah juga harus memperogramkan. Insya Allah kedepan akan diprogramkan dan dianggarkan,” terangnya.
Pada waktu yang sama Ketua IKI, Saifullah Mahsum mengatakan, warga Negara Indonesia yang memerlukan Itsbat Nikah Terpadu ini jumlahnya jutaan. Menurutnya, jika dilayani seperti kegiatan yang dilaksanakan saat ini kemampuannya terbatas.
“Saat ini saja kita cuman 60 pasutri yang ikut itsbat nikah ini padahal di Kota Serang ada tiga ribu orang yang harus di itsbatkan. Itu baru Kota Serang belum lagi di daerah lain, di Indonesia itu banyak,” kata Saifullah kepada awak media disela-sela acara.
Menurutnya, banyaknya yang belum melakukan itsbat nikah dikarenakan karena itsbat itu mahal, seperti biaya perkara, administrasi dan lainnya. Sehingga selama Negara tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk itsbat nikah, maka dipastikan masih banyak jutaan warga Negara Indonesia diposisikan status kawin tanpa buku nikah.
Oleh karena itu, Saifullah meminta kepada pemerintah pusat agar bisa menyelesaikan bersama secara menyeluruh dan membuat regulasi yang memungkinkan untuk siding itsbat tanpa ada anggaran yang mahal dan menggunakan anggaran APBN.
“Saya tanya kenapa nikah dibawah tangan, karena biaya. Tapi kalau Negara hadir kedepan harus menyelesaikan jutaan itu, menggunakan anggaran APBN yang besar,” tandasnya.
Kepala Disdukcapil Kota Serang, Ipiyanto menambahkan bahwa, pihaknya memiliki satu tujuan untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan terhadap data kependudukan warga di Kota Serang yang selama ini menjadi satu kendala dalam kepengurusan-kepengurusan terkait dengan administrasi, karena yang namanya pengakuan dari negara itu tidak saja dalam bentuk pengakuan sebagai identitas pada KTP, akan tetapi termasuk dokumen-dokumen pendukung. Antara lain kelengkapan akta kelahiran, surat nikah, KTP dan kartu keluarga (KK).
“Kelengkapan-kelengkapan dokumen ini bilamana ada kekurangan salah satu dokumennya, ini akan sedikit bermasalah pada saat melakukan proses administrasi. Seperti satu contoh pada saat akan pengurusan password, dia tidak akan bisa melampirkan surat nikah, karena yang selama ini masyarakat lakukan pernikahan ini nikahnya secara keagamaan saja, dari sisi keagamaan sah perkawinannya, tapi di negara belum tercatat,” kata Ipiyanto.
Ipiyanto mengajak kerjasama dengan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Pengadilan Agama Serang, Kantor Kementerian Agama Serang untuk merangkul dan mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga pihaknya dapat melaksanakan kegiatan itsbat nikah terpatu.
“Masyarakat antusias sekali dengan program semacam ini. Karena memang persoalan yang ada dikampung, kenapa mereka tidak bisa melengkapi surat nikah, disebabkan karena faktor ekonomi dan sosial, sehingga mereka tidak bisa melaksanakan pelengkapan-pelengkapan itu,” ujarnya.
Dengan adanya Itsbat Nikah Terpadu, pihaknya akan membantu masyarakat melengkapi kelengkapan dokumen tersebut untuk dilakukan perbaikan.
“Seperti kartu keluarga, KTP yang selama ini statusnya belum tercatat, sekarang tercatat setelah mereka diterbitkan buku surat nikahnya,” ujarnya. (Iqbal/red)