biem.co — Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
Dengan begitu, akumulasi jumlah fintech ilegal yang telah Satgas Waspada Investasi hentikan adalah sebanyak 803 entitas.
Secara rinci, gabungan 13 kementerian dan lembaga ini telah menghentikan 404 entitas pada tahun 2018 dan 399 entitas pada Januari hingga Maret 2019.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, temuan ini berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore.
“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua
Di samping itu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga melakukan investasi ilegal. Sebanyak 47 entitas ini banyak bergerak di usaha multilevel marketing, investasi mata uang kripto, investasi uang, dan pialang berjangka.
Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat.
“Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3).
Oleh karena itu, Tongam meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. “Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.
Untuk itu, ia menghimbau masyarakat untuk memperhatikan tiga hal berikut sebelum berinvestasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar fintech ilegal klik disini. (red/iy)