KOTA SERANG, biem.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang buat nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengawasan partisipatif bersama 19 organisasi yang ada di Kota Serang.
Berdasarkan keterangan yang didapat kru biem.co, 19 organisasi tersebut terdiri dari organisasi kemahasiswaan, keagamaan, media, serta pemantau.
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Liah Culiah menuturkan, hal tersebut bertujuan untuk mendorong semua lapisan masyarakat atau organisasi agar berpartisipasi aktif dalam pengawasan.
“Kita ingin semua lapisan masyarakat atau organisasi berpartisipasi aktif dalam pengawasan,” tuturnya.
Minimal, lanjut Liah, masyarakat tersebut dapat menyampaikan informasi awal kepada pihaknya. Jika para organisasi tersebut menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran menjelang dan sesudah Pemilu 2019 ini.
“Jadi kalau misalnya ada informasi pelanggaran-pelanggaran, sebagai informasi awal mereka bisa menyampaikan laporannya, bisa difoto dan dikirim ke WhatsApp grup yang nanti akan dibuat,” katanya.
“Atau nanti bisa ke kantor sebagai pelapor,” lanjutnya.
Menurutnya, selain 19 organisasi yang telah menandatangani MoU, masyarakat juga pada umumnya dapat melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemui kecurangan atau pelanggaran kepada pihak Bawaslu untuk dijadikan informasi awal.
“Pengawasan siapapun juga boleh,” tuturnya.
Dirinya berharap dengan adanya kerjasama tersebut, Pemilu 2019 ini dapat berjalan dengan damai dan berintegritas.
“Semua orang terlibat mengawasi dan jangan sampai pelanggaran-pelanggaran ini banyak,” pungkasnya. (Iqbal)