KABUPATEN SERANG, biem.co – Polres Serang berhasil bekuk Hermawan (32), seorang suami yang tega membacok istri hingga mengalami luka di sekujur tubuh sekaligus bacok anak tirinya hingga meninggal dunia.
Diketahui pelaku yang sadis terhadap korban tersebut adalah seorang warga Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Penyidik sudah menetapkan kasus Hermawan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku juga akan dikenakan Pasal 338 dan 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman minimal 20 tahun atau maksimal seumur hidup kurungan besi atau penjara,” kata Indra Gunawan saat press release.
Kronologi dari terjadinya kejadian tersebut bermula dari Hermawan saat menanyakan kondisi kepada sang istri Jarmi (42) yang saat itu sedang murung. Tersangka ingin memastikan situasi dan kondisi wanita yang baru saja 2 bulan ia nikahi.
Namun sang istri hanya merespon pertanyaan suami dengan seadanya, tidak dengan panjang lebar atau seperti layaknya pasangan suami istri lain.
Seketika itu Hermawan langsung mengeluarkan amarahnya dengan membekap istri dari belakang dan sempat ada perlawanan. Saat itu anak JN masih dalam keadaan tertidur. Jarmi berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan dirinya, namun sang anak lupa untuk dibawa. Setelah dirinya ingat kepada anaknya, ia pun langsung masuk untuk mengambilnya. Namun naas anak JN (2) sudah dalam keadaan meninggal dengan luka bacok di kepala dan lehernya.
“Modus dari pelaku hanya merasa kesal kepada istri karena sering mengeluh, dan menjawab pertanyaan pelaku yang tidak pas sehingga menimbulkan kejengkelan, sehingga dirinya pun melampiaskan keamarahannya kepada anak dan istrinya,”ujar Indra Gunawan.
Indra mengakhiri, untung setelah kejadian tersebut pelaku langsung diamankan warga dan saat itu kebetulan ada anggota kepolisian di sebuah perusahaan di desa tersebut dan langsung diserahkan kepada polres,” tutupnya (Juanda)