KOTA CILEGON, biem.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di sepanjang jalan Protokol kota Cilegon, Jumat (8/3/2019).
Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan guna menjaga keindahan dan estetika dari jalan protokol tersebut.
“Ini kegiatan rutin yang dilakukan Bawaslu Cilegon, untuk menertibkan APK di jalan Protokol Kota Cilegon, karena jalan Protokol adalah daerah yang dilarang untuk memasang APK,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa penertiban ini bukan hanya di jalan protokol saja, tetapi akan dilakukan di semua Kecamatan yang ada di kota Cilegon.
“Di lingkungan Kecamatan, Pangawas Kecamatan (Panwascam) juga melakukan penertiban APK, kegiatan ini akan terus berlanjut hingga tiga hari ke depan, untuk calon yang memasang di daerah yang tidak diperbolehkan oleh KPU kita akan berikan sanksi Administrasi,” tandasnya. (Arif)