Kabar

Miliki Tembakau Gorilla, AZ dan NB Diciduk Resnarkoba Polres Cilegon

CILEGON, biem.co — Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil ciduk dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis tembakau gorilla di kediamannya, tepatnya di wilayah Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Senin (04/03/2019).

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P, Selasa (05/03/2019), membenarkan atas penangkapan dua orang tersangka pengguna narkotika tersebut. Pelaku yang berhasil diamankan ialah AZ (24) dan NB (31) yang merupakan warga Kota Cilegon.

Dijelaskan Edy, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu paket kertas warna cokelat yang di dalamnya diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan jumlah keseluruhan berat kotor 3,20 gram dan uang sebesar Rp100 ribu.

“Terhadap AZ dan NB akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a JO pasal 6 ayat (3) UU No Tahun 2009 Tentang Narkotika JO Peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kabid Humas.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat agar tidak tergiur untuk dekat dengan barang tersebut.

Edy mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati akan adanya oknum yang memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya. (juanda/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button