PROVINSI BANTEN, biem.co — Memasuki tahun pertumbuhan yang cepat maka negara harus melindungi para tenaga kerja informal maupun formal. Demikian dikatakan ketua ICMI Orda Banten Lili Romli pada kegiatan Focus group Discussion (FGD) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Serang. Kamis (28/02/2019).
“Negara ini mempunyai tugas yang mulya untuk melindungi para tenaga kerja baik formal maupun informal, termasuk para pekerja nelayan dan rumah tangga yang harus di lindungi,” paparnya.
Lebih lanjutnya Lili menjelaskan, semua pemangku kepentingan memiliki tanggungjawab perlindungan kepada tenaga kerja terlebih kepada pekerja informal.
“Kalau yang formalkan sudah pasti ditanggung oleh perusahaan kalau informalkan belum, contohnya pekerja di rumah makan nah, ini bagaimana,” tambahnya.
Sementara itu direktur BPJS ketenaga kerjaan wilayah Banten, Teguh Purwanto mengatakan, sampai saat ini pekerja informal di Banten berjumlah 2,1 juta yang belum memiliki proteksi ketenagakerjaan.
“Memang informal ruangnya sangat besar, kalau formal kita pada tahun lalu dari 2,4 juta pekerja, sebanyak 1,7 juta kerja sudah terdaftar,” paparnya
“Pekerja informal ini memiliki risiko kerja yang besar dari bidang kerja yang mereka kerjakan karena memang selama ini tidak memiliki proteksi. Jadi kami harap jangan sampai karena risiko kerja ini mereka memiliki kecelakaan kerja,” tutupnya. (Juanda)